Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 04, 2010

Bersalah dan Berdosa

Orang yang tidak membayar pajak bisa dikenai kurungan penjara karena perbuatannya melanggar hukum. Orang yang tidak memiliki SIM bisa ditilang polisi lalu lintas di jalan. Alasannya pun sama, melanggar hukum.

Meskipun bersalah di mata hukum, bukan berarti orang-orang tersebut berdosa. Berdosa dan bersalah adalah dua hal yang berbeda, meskipun seringkali terjadi irisan dari dua himpunan tersebut, bersalah sekaligus berdosa.

Kata "bersalah" akan merujuk pada hukum yang dipakai sebagai kesepakatan bersama. Sedangkan "berdosa" merujuk pada aturan agama. Rasanya tidak ada satupun agama yang menyebutkan kewajiban untuk membayar pajak dan keharusan memiliki SIM untuk orang yang membawa kendaraan. Maka ada perbedaan sumber aturan yang dipakai untuk memutuskan status bersalah dan berdosa.

Hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas penerapan hukum yang dibuat dengan konsensus. Suka tidak suka, ini yang harus diterima. Apabila pemerintah kemudian membuat peraturan yang menyatakan bahwa nikah siri dilarang, maka orang yang melakukan nikah siri tersebut akan memiliki status yang sama dengan pengemplang pajak dan pengemudi kendaraan yang tidak memiliki SIM, bersalah tapi tidak berdosa.

Rabu, Januari 13, 2010

ideologi

dengan alasan menutupi defisit anggaran, pemerintah kota pekanbaru akhirnya memberlakukan pajak daerah sebesar sepuluh persen untuk nasi bungkus. ironis, ketika salah satu propinsi terkaya di indonesia justru lebih memilih untuk meminta kepada rakyat kecilnya, bukan dari mereka yang mapan yang bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional di sana.

mungkin keadaan seperti ini juga yang kemudian membulatkan tekad H. Misbach untuk kemudian bergabung dalam gerakan awal PKI. marah dengan kraton yang tidak henti-hentinya menghisap darah rakyat dan kecewa dengan melempemnya perjuangan HOS Cokroaminoto dengan Muhammadiyahnya serta Serikat Islam yang justru sibuk memperkaya diri sendiri.

tidak banyak yang mengenal siapa H. Misbach saat ini. wajar saja, "fatwa haram" komunis oleh pemerintah orde baru memang membuat tenggelam banyak nama pejuang komunis di Indonesia. padahal kalau mau kita gali, kontribusi orang-orang komunis terhadap kemerdekaan Indonesia tidak bisa dibilang kecil. mulai dari aktivis-aktivis yang "menculik" Soekarno ke Rengasdengklok untuk memaksanya menyatakan kemerdekaan Indonesia sampai Ki Hajar Dewantara adalah orang-orang komunis.

tulisan ini tidak ditujukan untuk membela atau memutihkan nama PKI. mungkin memang CIA memainkan peran belakang panggung yang luar biasa hebatnya pada medio 1965 yang lalu. tidak bisa disangkal bahwa memang ada keterlibatan beberapa petinggi PKI dalam gerakan tersebut seperti yang dipaparkan oleh John Roosa. namun apa tujuan semua itu? semua masih kabur.

ide yang ditawarkan pada tulisan ini lebih membahas mengenai komunisme sebagai sebuah ideologi. dilarangnya ideologi ini di Indonesia lebih disebabkan karena pemberontakan Madiun dan G30/S-PKI. sebenarnya tidak adil memutus haram suatu ideologi hanya karena satu dua tindakan. bayangkan saja bagaimana tidak logisnya apabila Islam dilarang hanya karena adanya gerakan NII-DI/TII yang ingin makar atau karena FPI main hakim sendiri mengacak-acak tempat yang mereka sebut maksiat.

dalam perkembangannya komunisme pun memiliki banyak mazhab, ada leninisme, maoisme, anarcho-communist, dan lain-lain. kalau memang ada hal-hal yang bertentangan dengan ideologi pancasila, bukan tidak mungkin mengadopsi komunisme dengan citarasa yang lebih Indonesia.

kebencian masyarakat terhadap komunis sebenarnya lebih disebabkan sentimen tanpa alasan. alasan atheisme dengan mudah dapat dipatahkan. jika memang komunisme tidak mempercayai tuhan, lantas bagaimana mungkin komunis jutru masuk ke Indonesia pertama kali melalui organisasi Serikat Islam?

sebagai sebuah ideologi yang berlandaskan materialisme, komunisme memang cenderung mengabaikan eksistensi tuhan. tapi hal ini tidak membuat mereka bisa dicap sebagai atheis. lawan utama komunisme, kapitalisme, pun melandaskan prinsip-prinsip materialisme dan cenderung mengabaikan eksistensi tuhan. tapi mengapa ideologi ini dapat lebih diterima di Indonesia? kedua ideologi ini bukanlah sebuah paket dengan harga pas yang tidak dapat ditawar. lihat saja bagaimana H. Misbach yang berjuang bersama komunis dengan tetap meletakkan Al-Quran sebagai landasannya.

obrolan ideologi memang bukan makanan ringan yang bisa disantap santai di warung-warung kopi. banyak orang yang mengaku pancasilais tetapi mengancam akan membunuh siapapun yang ingin membangkitkan kembali komunisme. di mana letak kemanusiaan yang adil dan beradab-nya? maka mahfumlah apabila sedikit yang paham benar dengan apa itu komunisme. pancasila pun saat ini hanya sekedar lima sila tanpa makna yang menggema tanpa jiwa di upacara hari senin.

tidak banyak yang tahu bahwa tataran ideal komunis adalah sebuah masyarakat yang adil, sejahtera, dan bahagia, pun menyenangkan. tidak banyak yang paham bahwa komunis yang menganut paham internasionalisme (lawan dari nasionalisme) adalah penentang keras setiap bentuk penjajahan di muka bumi ini.

saya sendiri tidak dalam posisi mendukung berkembangnya komunisme di Indonesia. tapi saya juga tidak akan melarang-larang. kalau Islam pun bisa semoderat PKS, maka komunisme maupun ideologi-ideologi lainnya pun bisa menjadi moderat.

buat saya, semua ideologi adalah utopia, sesempurna apapun ideologi tersebut. karena dalam praktiknya, ideologi tersebut tetap harus dijalankan oleh manusia, yang memiliki berjuta kealpaan.

Senin, November 23, 2009

karena hukum tidak melihat

jika anda termasuk korban film india di TPI pada dekade 90-an, maka pasti anda jamak melihat gambar patung justitia, dewi keadilan berdasarkan mitologi romawi. dalam pendeskripsiannya, digambarkan bahwa justitia memegang pedang di tangan kanan, neraca di tangan kiri, serta penutup mata.

penutup mata menggambarkan bahwa hukum harus (atau setidaknya diharapkan) berlaku imparsial atau tidak memihak. hukum akan berlaku adil tanpa memandang bulu, pangkat, strata, kasta, status ekonomi, derajat pendidikan, umur, gender, ataupun pendikotomian lainnya.

maka tidak ada yang salah ketika seorang minah, nenek yang tertangkap tangan karena mencuri 3 buah kakao, kemudian dihukum 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. mencuri 3 buah kakao mungkin memang terdengar sepele, tapi itulah hukum. suka tidak suka, hukum telah disepakati dan sebagai konsekuensinya, hukum harus kita taati.

muncul suara-suara yang menyayangkan jaksa karena tidak memberikan kebijaksanaannya, misalnya mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (skp2). rasanya kebijaksanaan (atau lebih tepatnya pengecualian) adalah sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki hukum. hanya presiden yang memiliki hak prerogatif seperti abolisi atau amnesti. badan yudikatif seperti kejaksaan tidak memiliki hak istimewa semacam itu.

lantas bagaimana dengan koruptor-koruptor kakap yang terkesan sulit diusut padahal telah menimbulkan kerugian jauh lebih banyak ketimbang 3 buah kakao? situasi ini memang adalah sebuah ketidakadilan dan kita harus bergerak menuju keadilan tersebut. akan tetapi keadilan tersebut bukan didapat dengan cara menafikan hukum.

hukum harus ditegakkan, bukan justru dibaringkan. bagaimanapun juga, sang nenek bersalah karena telah mencuri. untuk itu beliau harus menerima konsekuensi hukumnya sesuai dengan keputusan majelis hakim. masih bebasnya koruptor di luar tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan sang nenek dari tuntutan. keadilan hanya bisa didapat dengan memenjarakan koruptor-koruptor tersebut.

hukum memang buta, namun masyarakat tidak. masyarakat yang kemudian memiliki keistimewaan untuk membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam menyikapi situasi. seandainya sang mandor, yang melaporkan nenek minah, memanfaatkan keistimewaannya untuk berlaku bijaksana dengan tidak melaporkan perbuatan nenek minah, maka sistem hukum tidak perlu bergerak. hukum hanyalah suatu sistem yang tidak memiliki hati. kitalah, manusia-manusia bebas, yang memiliki hati.

sumber gambar: http://www.kuemin-law.ch/Angebot/justitia.gif