Disusun sekenanya aja, bukan berdasarkan derajat kepentingan.
1. Keputusan diambil sepihak, bahkan oleh 1 orang. Idealnya ide pemindahan ibu kota melalui referendum atau setidaknya lewat konsultasi dengan DPR.
2. Lokasi terlalu jauh dari Jakarta. Hal ini akan mengakibatkan biaya sosial yang tinggi.
3. Membangun kota dari nol. Akan lebih murah jika ibu kota baru dibuat dengan mengembangkan kota yang sudah ada.
4. Mungkin tidak perlu pindah ibu kota, cukup pindah pusat pemerintahan. Pindah ibu kota punya konsekuensi yang tidak hanya ditanggung pemerintah, tapi juga instansi atau organisasi lain. Misal: (1) kedutaan besar negara lain harus ada di ibu kota. Otomatis mereka harus pindah. (2) Mungkin banyak organisasi yang di AD/ART-nya memuat bahwa kedudukan organisasinya harus ada di ibu kota, misal: PSSI di statutanya menyebutkan bahwa PSSI harus ada di ibu kota (bukan Jakarta). Mereka juga harus pindah.
5. Nama ibu kota "Nusantara" juga ditetapkan secara sepihak tanpa melalui konsultasi publik seperti poin nomor 1. Selama ini istilah "Nusantara" selalu digunakan sebagai sinonim dari "Indonesia" setelah sebelumnya direduksi dari konsep kenegaraan kerajaan Singosari. Menyebut ibu kota negara baru sebagai "Nusantara" adalah ahistoris, mengerdilkan, dan membingungkan. Sebagai usul, sebaiknya nama IKN tetap menggunakan nama wilayah setempat sebagai bentuk penghormatan kepada warga setempat.
6. Terlalu banyak proyek infrastruktur mercusuar. Cont: istana negara. Selain mahal, proyek seperti ini juga kurang fungsional. Penggambaran IKN selama ini lebih banyak dinarasikan sebagai suatu tempat yang "wah" dan menarik untuk dikunjungi. Lebih mirip membangun kota wisata ketimbang pusat pemerintahan.